DPRD Lampung Apresiasi Langkah Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo

Budiman AS: Terobosan Positif, Tapi Harus Diikuti Penegakan Hukum Tegas

Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mengapresiasi langkah tegas Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirine dan lampu strobo di jalan raya. Ia menyebut kebijakan ini sebagai terobosan positif yang menunjukkan keberpihakan kepolisian terhadap kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Saya mengapresiasi langkah Kakorlantas Polri. Ini terobosan baik, karena kalau dibiarkan, penggunaan sirine dan strobo secara sembarangan bisa sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan lain,” ujar Budiman, di Bandar Lampung, Selasa (23/9/2025).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, keputusan Polri tersebut merupakan bentuk tanggapan konkret terhadap keluhan masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan penggunaan sirine dan strobo yang tidak pada tempatnya. Belakangan, gerakan anti sirine dan strobo juga ramai digaungkan di media sosial, menunjukkan keresahan publik yang semakin besar terhadap penyalahgunaan fasilitas tersebut.

Namun, Budiman menegaskan bahwa kebijakan pembekuan sementara itu harus diikuti dengan razia dan penegakan hukum secara menyeluruh bagi pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan sirine dan strobo.

“Jangan berhenti di pembekuan saja. Polisi juga harus melakukan razia dan penegakan hukum. Karena faktanya, ada masyarakat umum yang ikut memasang sirine dan strobo di kendaraannya padahal tidak berhak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penggunaan sirine secara sembarangan bukan hanya mengganggu, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama di ruas jalan tol yang berkecepatan tinggi.

“Di jalan tol, kalau ada kendaraan dengan sirine menyuruh pengendara lain minggir, padahal kecepatannya tinggi, itu bisa berisiko menimbulkan kecelakaan. Ini bahaya,” kata Budiman.

Terkait penggunaan sirine dalam kegiatan resmi atau rombongan pejabat, termasuk anggota dan pimpinan DPRD, Budiman menilai tidak perlu digunakan selama tidak dalam situasi darurat.

“Saya kira tidak perlu memakai sirine. Kalau memang ada kegiatan resmi, cukup dengan pengawalan saja tanpa sirine. Kita harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan di jalan,” jelasnya.

Meski begitu, Budiman menyebut bahwa penggunaan lampu konvoi dan pengawalan masih diperbolehkan bagi kepala daerah maupun pimpinan lembaga, termasuk Ketua DPRD, selama penggunaannya tidak berlebihan dan tetap memperhatikan keselamatan publik.

“Menurut saya, kepala daerah atau Ketua DPRD boleh saja dikawal, tapi harus tetap sopan di jalan. Yang penting jangan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan sirine dan strobo untuk keperluan pengawalan dihentikan sementara. Hal ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan dan memastikan hanya pihak yang berhak yang dapat menggunakannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 135, hak penggunaan sirine dan strobo hanya diberikan kepada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, konvoi kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas.

Budiman berharap kebijakan Korlantas ini menjadi momentum bagi kepolisian untuk menata kembali etika berkendara di jalan raya, sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama bahwa hak pengguna jalan adalah sama di mata hukum.

“Ini bukan soal siapa yang penting atau siapa yang berkuasa, tapi soal disiplin dan keselamatan bersama. Langkah ini patut kita dukung,” pungkasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *