DPRD Lampung Terima Aspirasi Panitia Pemekaran Bandar Negara: Tolak Rencana 4 Desa Masuk Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi Panitia Pemekaran Kabupaten Bandar Negara yang menyatakan penolakan terhadap rencana penggabungan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Empat desa tersebut yakni Way Huwi dan Jatimulyo di Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau di Kecamatan Tanjung Bintang.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan Panitia Pemekaran Bandar Negara dan menghadirkan Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan kejelasan terkait rencana tersebut.

“Panitia Pemekaran menolak rencana itu. Mereka tidak setuju jika empat desa yang sebelumnya masuk dalam rencana wilayah pemekaran Bandar Negara justru digabungkan ke Kota Bandar Lampung,” ujar Garinca, Kamis (9/10/2025).

Menurut Garinca, dalam pertemuan tersebut Komisi I juga meminta penjelasan resmi dari pihak pemerintah provinsi mengenai dasar dan tahapan rencana penggabungan empat desa itu. Ia menegaskan, proses pemindahan wilayah administrasi tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur panjang dan melibatkan semua pihak terkait.

“Kalau memang ada proses pemindahan desa ke Kota Bandar Lampung, tentu harus melalui tahapan-tahapan sesuai ketentuan. Tidak bisa serta-merta dilakukan begitu saja,” tegasnya.

Garinca menambahkan, Panitia Pemekaran Bandar Negara juga menyampaikan sikap antisipatif terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi, termasuk jika wacana penggabungan itu benar-benar dijalankan.

“Selain menyatakan penolakan, mereka juga sudah mulai menyiapkan alternatif lokasi baru untuk calon ibu kota Bandar Negara,” jelasnya.

Komisi I DPRD Lampung, kata Garinca, menegaskan akan tetap netral dan berdiri di atas semua kepentingan, dengan satu prinsip: memastikan semangat pemekaran daerah tetap berpihak pada masyarakat.

“Pemekaran itu tujuannya untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komisi I DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Lampung agar melakukan kajian mendalam terkait wacana penggabungan empat desa tersebut, termasuk menelaah dampak administratif dan sosial bagi masyarakat yang terdampak.

Garinca juga mengingatkan Panitia Pemekaran Bandar Negara untuk tetap menyiapkan berbagai skenario jika rencana pemerintah pusat mengharuskan adanya penyesuaian wilayah akibat proyek strategis nasional (PSN).

“Masalah ini juga berkaitan dengan penyesuaian lokasi ibu kota baru. Pembangunan kota baru yang masuk dalam PSN memang biasanya mengharuskan pusat pemerintahan berada di wilayah kota. Jika itu ketentuan pusat, maka semua pihak harus menyesuaikan,” katanya.

Namun, Garinca menegaskan, setiap proses kebijakan tetap harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan masyarakat.

Sebagai informasi, pemekaran Kabupaten Lampung Selatan telah disepakati bernama Kabupaten Bandar Negara, yang terdiri dari lima kecamatan: Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram. Nama tersebut ditetapkan dalam rapat DPRD Lampung Selatan bersama Tim Panitia Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD), Tim Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung, dan para tokoh masyarakat setempat. (Red/Adv)