DPRD Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Perangi Judi Online dan Pinjol Ilegal

Lampung Timur – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi keluarga dan generasi muda dari ancaman judi online (judol) dan penyalahgunaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak di tengah masyarakat.

Menurut Yusnadi, fenomena dua persoalan ini telah menimbulkan banyak dampak sosial, ekonomi, hingga psikologis, terutama di kalangan anak muda dan keluarga berpenghasilan rendah.

“Mari kita jaga bersama keluarga kita dan generasi penerus bangsa dari bahaya judol dan penyalahgunaan pinjol. Ini bukan sekadar masalah moral, tapi juga ancaman nyata bagi ketahanan ekonomi keluarga dan masa depan bangsa,” ujar Yusnadi.

Politisi PKS asal Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung Timur itu menegaskan pentingnya langkah kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat edukasi serta pengawasan terhadap praktik perjudian dan pinjaman ilegal berbasis daring.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat literasi digital di kalangan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi serta tidak mudah tergiur oleh tawaran instan yang menjerumuskan.

“Masyarakat harus diedukasi agar mampu membedakan mana platform keuangan resmi dan mana yang ilegal. Sementara aparat penegak hukum perlu bertindak tegas terhadap jaringan pelaku judol dan pinjol ilegal yang merusak,” tegasnya.

Dengan semangat yang sama, Yusnadi menegaskan bahwa DPRD Lampung akan terus mendorong kebijakan dan program yang berpihak pada perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, agar terbebas dari jebakan digital yang merusak moral dan kesejahteraan sosial.

Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya membangun Lampung yang berkarakter, sehat secara moral, dan tangguh secara ekonomi. (Red/Adv)