Fraksi PKB DPRD Lampung: Reformasi BUMD Harus Nyata, Bukan Sekadar Ganti Nama

Bandar Lampung – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa reformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus diwujudkan dalam langkah konkret, bukan sebatas perubahan bentuk hukum di atas kertas.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Lampung, Sasa Chalim, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (9/10/2025).

“BUMD harus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat Lampung, bukan sekadar lembaga birokratis yang menyerap anggaran,” tegas Sasa.

Menurut Fraksi PKB, transformasi PD Wahana Raharja dan PD Bank Lampung menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) harus dimaknai sebagai reformasi menyeluruh terhadap tata kelola, efisiensi, dan arah bisnis BUMD. Perubahan tersebut, kata Sasa, wajib diiringi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas publik.

PKB juga mengingatkan agar penyertaan modal daerah dilakukan secara hati-hati dengan pengawasan ketat, baik melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun auditor independen. Langkah ini diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana publik.

“Transformasi hukum harus dibarengi dengan transformasi budaya kerja,” ujar Sasa menambahkan.

Dalam pandangannya terhadap PT Wahana Raharja, PKB mendorong BUMD tersebut untuk fokus pada sektor-sektor strategis seperti pertanian, perkebunan, energi terbarukan, dan logistik yang memiliki dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

Sementara terhadap PT Bank Lampung, fraksi menekankan pentingnya perbaikan budaya kerja menuju profesionalisme, integritas, serta percepatan digitalisasi layanan perbankan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di daerah.

Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menambahkan bahwa pihaknya mendorong sinergi antar-BUMD untuk memperkuat pembiayaan proyek strategis daerah, terutama di sektor pertanian dan infrastruktur.

“Kolaborasi antar-BUMD penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Jangan sampai masing-masing jalan sendiri tanpa arah yang jelas,” ujar Fatikhatul.

Terkait pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, PKB memahami alasan regulatif di balik kebijakan tersebut, namun mengingatkan agar langkah itu tidak mengurangi komitmen pemerintah terhadap pendidikan rakyat.

“Pendidikan tetap wajib dan inklusif. Pemerintah harus memastikan tidak ada anak di Lampung yang putus sekolah karena alasan ekonomi,” kata Fatikhatul menegaskan.

Fraksi PKB menyatakan mendukung ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, dengan catatan seluruh rekomendasi fraksi menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung.

“Semua langkah perubahan ini harus bermuara pada satu tujuan: menjadikan Lampung yang berdaya saing, maju, dan sejahtera,” pungkas Fatikhatul Khoiriyah. (Red/Adv)