Iswan H Caya Ditunjuk Jadi Ketua Pansus Raperda Perubahan Status Bank Lampung

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung resmi menunjuk Ahmad Iswan H Caya, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Status Bank Lampung dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).

Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna internal DPRD Provinsi Lampung yang digelar di gedung dewan, Jumat (10/10/2025).

Raperda ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT BPD Lampung. Perubahan status ini menjadi salah satu agenda strategis Pemprov dan DPRD dalam memperkuat permodalan serta tata kelola Bank Lampung agar lebih adaptif terhadap dinamika industri keuangan nasional.

“Pansus akan mulai bekerja pada 13 hingga 24 Oktober 2025 untuk membahas secara komprehensif setiap pasal dalam Raperda tersebut,” ujar Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.

Dalam susunan kepengurusan Pansus, Iswan H Caya akan didampingi oleh Muhammad Ghofur dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua dan M Reza dari Fraksi Gerindra sebagai Sekretaris.

Berikut komposisi lengkap anggota Pansus:

  • Gerindra: Elly Wahyuni, Fauzi Heri, Ferly Agusli
  • PDI Perjuangan: Sahdana, Aribun Sayunis, AM Syafei
  • Golkar: Mustika Bahrum, Tondi Muammar Gaddafi, Aditya Pratama
  • PKB: Fatikhatul Khoiriyah, Sasa Chalim
  • NasDem: Budi Yuhanda, Yudha Al Hajdid
  • Demokrat: Angga Satria Pratama, Budiman AS
  • PAN: Morisman
  • PKS: Muhammad Ghofur

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menegaskan, pembentukan Pansus ini menjadi langkah penting untuk memperkuat struktur perbankan daerah melalui skema badan hukum PT. Dengan demikian, Bank Lampung diharapkan dapat memiliki fleksibilitas lebih besar dalam memperluas jaringan, meningkatkan daya saing, serta memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

“Perubahan status menjadi PT bukan sekadar administratif, tetapi langkah strategis untuk memperbesar ruang gerak dan kapasitas permodalan Bank Lampung. Kami berharap Pansus dapat bekerja cepat, cermat, dan transparan,” tegas Giri.

Sebagai informasi, perubahan bentuk badan hukum dari PD menjadi PT akan membuka peluang Bank Lampung memperkuat struktur modalnya, menjalin kerja sama lebih luas, dan meningkatkan tata kelola sesuai standar industri keuangan modern. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru